Merdeka.com
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring karena praktik kartel bunga pinjaman, menegaskan komitmen penegakan hukum persaingan usaha. Keputusan sanksi KPPU pinjaman daring ini.
Go to News Site