Dakwaan Jaksa Tak Dapat Dibuktikan, Nurhadi Lakukan Mubahalah | Collector
Dakwaan Jaksa Tak Dapat Dibuktikan, Nurhadi Lakukan Mubahalah
JPNN.com

Dakwaan Jaksa Tak Dapat Dibuktikan, Nurhadi Lakukan Mubahalah

JPNN.com , JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yakin sekali ia sama sekali tidak bersalah atas tuduhan Jaksa Penuntut Umum pada KPK dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah memasuki babak akhir persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/3).

Go to News Site