Polda Bali Tetapkan Dua WNA sebagai Tersangka Pembunuhan Warga Belanda di Badung | Collector
Media Indonesia
Polda Bali Tetapkan Dua WNA sebagai Tersangka Pembunuhan Warga Belanda di Badung
Polda Bali menetapkan dua warga negara asing (WNA) sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga tewas terhadap WNA asal Belanda berinisial RP (50) di wilayah Kuta Utara, Badung.