REPUBLIK MERDEKA
PendahuluanKASUS penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andri Yunus pada pertengahan Maret 2026 lalu, adalah peristiwa kekerasan yang meninggalkan penderitaan fisik dan trauma mendalam. Oleh karena itu, satu pesan yang harus ditegaskan sejak awal adalah: kasus ini harus dituntaskan secara adil.Dalam negara hukum, tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan yang melanggar martabat kemanusiaan. Setiap pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku.Penegakan hukum yang tegas bukan hanya penting.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/publika/read/2026/03/29/701921/kasus-andrie-yunus-harus-tuntas
Go to News Site