REPUBLIK MERDEKA
Pemerintah menegaskan tidak ada kompromi bagi platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.Seluruh platform diminta segera menyesuaikan sistem, fitur, dan kebijakan demi membatasi akses pengguna di bawah usia 16 tahun.Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, kepatuhan menjadi syarat mutlak bagi platform untuk tetap ber.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/03/29/701928/pemerintah-wajibkan-platform-digital-patuhi-pp-tunas-tanpa-kompromi
Go to News Site