REPUBLIK MERDEKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mencatat sebanyak 87,83 persen atau 337.340 dari total 431.882 Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga 26 Maret 2026.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa capaian tersebut menunjukkan tren kepatuhan yang meningkat dalam pelaporan kekayaan pejabat negara.Capaian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran Penyelenggara Negara dalam menjalankan pr.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/03/29/701931/87-persen-penyelenggara-negara-sudah-lapor-lhkpn
Go to News Site