REPUBLIK MERDEKA
Masih ada sekitar 94.542 Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 26 Maret 2026.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa para pejabat yang belum melapor harus segera memenuhi kewajiban sebelum tenggat waktu.KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026, kata Budi kepada wartawan, Minggu, 29.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/03/29/701934/kpk-catat-94-ribu-pejabat-belum-lapor-lhkpn
Go to News Site