REPUBLIK MERDEKA
Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) beserta aturan pelaksananya, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini mulai diberlakukan secara efektif pada 28 Maret 2026.Melalui regulasi tersebut, anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun media sosial. Penonaktifan akun anak pada sejumlah platform digita.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/03/29/701933/implementasi-pp-tunas-jangan-sekadar-formalitas
Go to News Site