Collector
KPK Tegaskan Batas Akhir LHKPN 31 Maret, Kepatuhan Pejabat Belum Maksimal | Collector
KPK Tegaskan Batas Akhir LHKPN 31 Maret, Kepatuhan Pejabat Belum Maksimal
REPUBLIK MERDEKA

KPK Tegaskan Batas Akhir LHKPN 31 Maret, Kepatuhan Pejabat Belum Maksimal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan peringatan keras kepada para Penyelenggara Negara (PN) dan Wajib Lapor (WL) yang hingga kini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025.Pasalnya, Selasa, 31 Maret 2026, menjadi batas akhir pelaporan.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hingga 26 Maret 2026 tingkat kepatuhan pelaporan baru mencapai 87,83 persen, atau sekitar 337.340 dari total 431.882 wajib lapor. Angka tersebut dinilai .. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/03/30/702031/kpk-tegaskan-batas-akhir-lhkpn-31-maret-kepatuhan-pejabat-belum-maksimal

Go to News Site