REPUBLIK MERDEKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan peringatan keras kepada para Penyelenggara Negara (PN) dan Wajib Lapor (WL) yang hingga kini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025.Pasalnya, Selasa, 31 Maret 2026, menjadi batas akhir pelaporan.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hingga 26 Maret 2026 tingkat kepatuhan pelaporan baru mencapai 87,83 persen, atau sekitar 337.340 dari total 431.882 wajib lapor. Angka tersebut dinilai .. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/03/30/702031/kpk-tegaskan-batas-akhir-lhkpn-31-maret-kepatuhan-pejabat-belum-maksimal
Go to News Site