REPUBLIK MERDEKA
Restorative Justice (RJ) yang diajukan Rismon Sianipar kepada bekas Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah diterima, tapi ternyata Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya belum diterbitkan.SP3 buat Rismon tak semudah yang dialami Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, kata Direktur ABC Riset Consulting, Erizal dalam keterangannya di Jakarta, Senin 30 Maret 2026.Padahal, saat mengajukan RJ, Eggi dan Damai tanpa melakukan pengakuan ijazah Jokowi asli dan permintaan maaf.Nam.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/03/30/702056/rismon-belum-juga-kantongi-sp3-meski-sudah-akui-ijazah-jokowi-asli
Go to News Site