REPUBLIK MERDEKA
Usulan untuk menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan keempat dipandang kurang tepat.Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai, secara konstitusional KPU tidak memiliki karakter sebagai lembaga kekuasaan, melainkan hanya sebagai penyelenggara proses demokrasi.Saya tidak sependapat KPU dijadikan cabang kekuasaan keempat, karena tugas dan fungsinya hanya mengorganisir jalannya pemilu, bukan sebagai pemegang kekuasaan, kata Gumarang kepada wartawan, Senin 30 Maret.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/03/30/702109/usulan-menjadikan-kpu-cabang-kekuasaan-keempat-tidak-tepat
Go to News Site