Collector
OJK Atur Masa Tunggu Asuransi Kesehatan, Nasabah Diminta Memahami Ketentuan Klaim | Collector
OJK Atur Masa Tunggu Asuransi Kesehatan, Nasabah Diminta Memahami Ketentuan Klaim
Media Indonesia

OJK Atur Masa Tunggu Asuransi Kesehatan, Nasabah Diminta Memahami Ketentuan Klaim

OJK menetapkan batas maksimal masa tunggu untuk manfaat umum selama 30 hari kalender sejak polis aktif, kecuali untuk kasus kecelakaan.

Go to News Site