REPUBLIK MERDEKA
Tidak hanya satu perusahaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan adanya keuntungan besar yang dinikmati sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam kasus korupsi kuota haji.Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, sebanyak delapan travel haji yang terafiliasi dengan salah satu tersangka turut menikmati hasil dari praktik ilegal tersebut.Atas pemberian itu, delapan PIHK yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tida.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/03/31/702138/delapan-travel-diduga-kecipratan-rp40-8-miliar-dari-skandal-kuota-haji
Go to News Site