Collector
Mantan Kepala Dinkes Kota Bengkulu Dituntut 2 Tahun Penjara | Collector
Mantan Kepala Dinkes Kota Bengkulu Dituntut 2 Tahun Penjara
JPNN.com

Mantan Kepala Dinkes Kota Bengkulu Dituntut 2 Tahun Penjara

JPNN.com - KOTA BENGKULU - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani dituntut hukuman dua tahun penjara , denda Rp 100 juta subsider 100 hari kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu. Joni dituntut terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023.

Go to News Site