REPUBLIK MERDEKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), seiring tenggat waktu yang tinggal hitungan jam.Hingga 30 Maret 2026, KPK mencatat masih ada puluhan ribu pejabat yang belum memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN baru mencapai 91,23 persen dari total wajib lapor.Hingga 30 Maret 2026, sebanyak 91,23 persen atau .. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/03/31/702182/transparansi-terancam-37-ribu-pejabat-belum-serahkan-lhkpn
Go to News Site