KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 miliar, Ini Kronologi serta Sikap AFPI dan OJK | Collector
Media Indonesia
KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 miliar, Ini Kronologi serta Sikap AFPI dan OJK
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.