JPNN.com
JPNN.com , JAKARTA - Pemerintah secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara mulai besok, 1 April 2026.
Go to News Site