REPUBLIK MERDEKA
Tiga orang pengusaha rokok dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa, 31 Maret 2026, tim penyidik memanggil tiga orang pengusaha rokok.Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, kata Budi kepada wartawan.Ketiga orang pengusaha rokok dimaksud, yakni Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan. Namun, Budi tidak membeberkan nama perusahaan rok.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/03/31/702205/kpk-panggil-tiga-pengusaha-rokok-terkait-importasi-di-djbc
Go to News Site