Collector
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemeritah melakukan pemanggilan terhadap dua platform teknologi, Meta dan Google, karena keduanya belum mengimplementasikan Peraturan Pemerintah yang resmi berlaku sejak 28 Maret lalu. Baca selengkapnya | Collector
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemeritah melakukan pemanggilan terhadap dua platform teknologi, Meta dan Google, karena keduanya belum mengimplementasikan Peraturan Pemerintah yang resmi berlaku sejak 28 Maret lalu.

Baca selengkapnya
Kompas.com

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemeritah melakukan pemanggilan terhadap dua platform teknologi, Meta dan Google, karena keduanya belum mengimplementasikan Peraturan Pemerintah yang resmi berlaku sejak 28 Maret lalu. Baca selengkapnya

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemeritah melakukan pemanggilan terhadap dua platform teknologi, Meta dan Google, karena keduanya belum mengimplementasikan Peraturan Pemerintah yang resmi berlaku sejak 28 Maret lalu. Baca selengkapnya

Go to News Site