REPUBLIK MERDEKA
Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang diajukan oleh Komisi III DPR.Permohonan penangguhan tersebut diantarkan secara langsung oleh Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan ke Kantor PN Medan, Selasa 31 Maret 2026.Pagi ini surat permohonan penangguhan penahanan dari DPR sudah saya antarkan kepada majelis hakim melalui Ketua PN Medan, dan dikabulkan, kata Hinca kepada dikutip dari RMOLSumut.Politisi Demokrat asal Sumatera Utara ini menegaskan, pr.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/03/31/702235/pn-medan-kabulkan-penangguhan-penahanan-amsal-sitepu
Go to News Site