Merdeka.com
Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran ketat tentang penggunaan gawai anak, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital yang kian kompleks.
Go to News Site