REPUBLIK MERDEKA
Empat prajurit dari satuan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.Mereka adalah SL (Lettu), NDP (kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda) dari prajurit matra Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL).Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026, kata Kepala Pusa.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/pertahanan/read/2026/04/01/702286/empat-anggota-bais-tersangka-kasus-teror-air-keras-dijerat-pasal-penganiayaan
Go to News Site