Collector
Empat Anggota BAIS Tersangka Kasus Teror Air Keras Dijerat Pasal Penganiayaan | Collector
Empat Anggota BAIS Tersangka Kasus Teror Air Keras Dijerat Pasal Penganiayaan
REPUBLIK MERDEKA

Empat Anggota BAIS Tersangka Kasus Teror Air Keras Dijerat Pasal Penganiayaan

Empat prajurit dari satuan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.Mereka adalah SL (Lettu), NDP (kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda) dari prajurit matra Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL).Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026, kata Kepala Pusa.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/pertahanan/read/2026/04/01/702286/empat-anggota-bais-tersangka-kasus-teror-air-keras-dijerat-pasal-penganiayaan

Go to News Site