Collector
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Medan pada Rabu (1/4/2026). Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan | Collector
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Medan pada Rabu (1/4/2026). Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
Kompas.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Medan pada Rabu (1/4/2026). Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan

Terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Medan pada Rabu (1/4/2026). Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan

Go to News Site