Collector
Bolehkah Meminang Perempuan Dalam Masa Idah? | Collector
Bolehkah Meminang Perempuan Dalam Masa Idah?
Republika

Bolehkah Meminang Perempuan Dalam Masa Idah?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara kebahasaan, idah berarti 'masa tunggu bagi perempuan yang berpisah dengan suami, baik karena ditalak maupun bercerai mati.' Dalam masa itu, si wanita belum boleh menikah. Kata itu...

Go to News Site