REPUBLIK MERDEKA
Pemprov DKI Jakarta mengikuti arahan pemerintah pusat dengan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai April 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dinamika global yang berdampak pada krisis energi.Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan penerapan WFH tidak akan memengaruhi kualitas pelayanan publik.Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ada beberapa pengecualian yang tidak diikutsertakan dalam WFH, seperti.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2026/04/01/702330/asn-wfh-dilarang-pakai-kendaraan-pribadi-saat-bepergian
Go to News Site