Collector
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). Amsal divonis bebas. Sebelumnya, jaksa mendakwa Amsal dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang | Collector
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). Amsal divonis bebas. Sebelumnya, jaksa mendakwa Amsal dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang
METRO TV

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). Amsal divonis bebas. Sebelumnya, jaksa mendakwa Amsal dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). Amsal divonis bebas. Sebelumnya, jaksa mendakwa Amsal dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang

Go to News Site