METRO TV
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). Amsal divonis bebas. Sebelumnya, jaksa mendakwa Amsal dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang
Go to News Site