Collector
Menaker Tegaskan Upah Tetap Dibayar dan Cuti tidak Berkurang saat Karyawan Swasta WFH | Collector
Menaker Tegaskan Upah Tetap Dibayar dan Cuti tidak Berkurang saat Karyawan Swasta WFH
Media Indonesia

Menaker Tegaskan Upah Tetap Dibayar dan Cuti tidak Berkurang saat Karyawan Swasta WFH

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama satu hari dalam sepekan tidak akan mengurangi hak pekerja.

Go to News Site