Menaker Tegaskan Upah Tetap Dibayar dan Cuti tidak Berkurang saat Karyawan Swasta WFH | Collector
Media Indonesia
Menaker Tegaskan Upah Tetap Dibayar dan Cuti tidak Berkurang saat Karyawan Swasta WFH
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama satu hari dalam sepekan tidak akan mengurangi hak pekerja.