Collector
Sejumlah Perusahaan Asuransi Kompak Telah Kasih Lapkeu, Ada Apa? | Collector
Sejumlah Perusahaan Asuransi Kompak Telah Kasih Lapkeu, Ada Apa?
CNBC Indonesia

Sejumlah Perusahaan Asuransi Kompak Telah Kasih Lapkeu, Ada Apa?

OJK mempertimbangkan perpanjangan waktu pelaporan keuangan bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi tenggat 31 Maret 2026 akibat implementasi PSAK 117.

Go to News Site