REPUBLIK MERDEKA
Sebelum mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pihak penggugat sudah pernah meminta anak perempuan Ketua Umum PAN yang juga Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Putri Zulkifli Hasan agar mengosongkan rumah di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.Demikian disampaikan Yayan Riyanto selaku kuasa hukum Aziz Anugerah Yudha Prawira (Penggugat/Pemohon I), Binar Imami (Penggugat II/.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/04/01/702384/putri-zulhas-tak-menggubris-permohonan-pengosongan-rumah-sukarela
Go to News Site