Collector
Terbukti Terima Gratifikasi Rp137 Miliar, Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara | Collector
Terbukti Terima Gratifikasi Rp137 Miliar, Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara
Republika

Terbukti Terima Gratifikasi Rp137 Miliar, Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi berjalan untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016, Nurhadi divonis...

Go to News Site