REPUBLIK MERDEKA
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.Imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 1.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2026/04/02/702421/wfh-satu-hari-dalam-sepekan-berlaku-untuk-semua-perusahaan
Go to News Site