Kompas.com
"Kami menegaskan bahwa serangan terhadap personel UNIFIL, termasuk tiga personel TNI yang gugur, adalah kejahatan perang. Tindakan berulang militer Israel ini merupakan pelanggaran berat hukum humaniter internasional yang dapat diadili di Mahkamah Pidana Internasional," kata
Go to News Site