REPUBLIK MERDEKA
Pemerintah mulai mendorong transformasi pola kerja baru di lingkungan perkantoran.Dalam jumpa pers Rabu 1 April 2026, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD agar memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) sebanyak satu hari dalam sepekan.Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Bukan sekadar tren, kebijakan ini dirancang sebagai strategi besar untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan buda.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/bisnis/read/2026/04/02/702433/menaker-ajak-perusahaan-swasta-hingga-bumn-terapkan-wfh-sekali-seminggu
Go to News Site