Kompas.com
"Pelaku harus disebut secara tegas demi akuntabilitas dan mencegah impunitas. Serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian tidak boleh dibiarkan, diulang, atau ditoleransi," ujar Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. Baca di sini:
Go to News Site