Collector
Kemnaker Keluarkan SE WFH 1 Hari dalam Sepekan, Perusahaan Diminta Adaptif | Collector
Kemnaker Keluarkan SE WFH 1 Hari dalam Sepekan, Perusahaan Diminta Adaptif
JPNN.com

Kemnaker Keluarkan SE WFH 1 Hari dalam Sepekan, Perusahaan Diminta Adaptif

jateng.jpnn.com , SEMARANG - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan di Indonesia menerapkan Work From Home ( WFH) satu hari dalam sepekan. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Go to News Site