Collector
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Wajib Bayar Rp104 Miliar | Collector
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Wajib Bayar Rp104 Miliar
Merdeka.com

Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Wajib Bayar Rp104 Miliar

Dalam dokumen tertanggal 24 Juni 2025, PN Surabaya memerintahkan Pemkot Surabaya untuk segera memenuhi kewajibannya kepada PT Unicomindo Perdana.

Go to News Site