JPNN.com
jatim.jpnn.com , JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.
Go to News Site