Collector
OJK Tindak 233 Pelaku Manipulasi Pasar, Denda Capai Rp96,33 Miliar | Collector
OJK Tindak 233 Pelaku Manipulasi Pasar, Denda Capai Rp96,33 Miliar
SINDO news

OJK Tindak 233 Pelaku Manipulasi Pasar, Denda Capai Rp96,33 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa sejak awal tahun 2026 hingga 31 Maret telah dijatuhkan sanksi administratif kepada 233 pihak dengan total nilai denda mencapai Rp96,33 miliar.

Go to News Site