Kasus Amsal Christy Sitepu, Vonis Bebas usai Ditahan 131 Hari, DPR Singgung Kerugian Moril dan Materiil | Collector
Media Indonesia
Kasus Amsal Christy Sitepu, Vonis Bebas usai Ditahan 131 Hari, DPR Singgung Kerugian Moril dan Materiil
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempertanyakan nasib dan keadilan terkait kasus Amsal Christy Sitepu yang telah menjalani penahanan selama 131 hari sebelum akhirnya divonis bebas