Kompas.com
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tetap mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam kepada ABK Fandi Ramadhan terkait kasus penyelundupan sabu seberat dua ton. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Senopati menjelaskan, ucapan maaf
Go to News Site