Collector
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tetap mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam kepada ABK Fandi Ramadhan terkait kasus penyelundupan sabu seberat dua ton. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Senopati menjelaskan, ucapan maaf | Collector
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tetap mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam kepada ABK Fandi Ramadhan terkait kasus penyelundupan sabu seberat dua ton.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Senopati menjelaskan, ucapan maaf
Kompas.com

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tetap mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam kepada ABK Fandi Ramadhan terkait kasus penyelundupan sabu seberat dua ton. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Senopati menjelaskan, ucapan maaf

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tetap mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam kepada ABK Fandi Ramadhan terkait kasus penyelundupan sabu seberat dua ton. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Senopati menjelaskan, ucapan maaf

Go to News Site