REPUBLIK MERDEKA
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) tidak hanya melindungi saksi dan korban, tetapi juga semua pihak yang memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia (HAM).Usulan Rieke muncul di tengah kebutuhan pembaruan hukum yang dianggap belum mampu menjawab tantangan kejahatan modern, termasuk di era digital. Hal ini disampaikannya saat menanggapi pembahasan RUU PSDK yang tengah disiapkan sebagai pengganti UU Nomor 31 Tahun.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/04/03/702583/rieke-usulkan-perluasan-perlindungan-dalam-ruu-psdk-untuk-aktivis-dan-pejuang-ham
Go to News Site