REPUBLIK MERDEKA
Undang-undang Hukuman Mati bagi tahanan Palestina yang baru disahkan pemerintah Israel dikecam Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid.Sosok yang akrab disapa HNW itu mengatakan eksekusi hukuman mati terhadap tahanan Palestina merupakan kejahatan yang melanggar prinsip hukum internasional dan HAM.Terutama ketika hal itu digeneralisasikan kepada tahanan Palestina yang melakukan perlawanan untuk memperoleh kemerdekaan atas penindasan dan penjajaha.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/04/03/702594/pbb-harus-desak-israel-batalkan-uu-hukuman-mati-tahanan-palestina
Go to News Site