JPNN.com
JPNN.com , JAKARTA - Kuasa hukum Ono Surono, Sahali, menilai penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman kliennya di Indramayu pada 2 April 2026 telah melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru.
Go to News Site