JPNN.com
jatim.jpnn.com , LAMONGAN - Sat Reskrim Polres Lamongan bersama Polsek Brondong menangkap seorang pria berinisial DS (32) warga Tuban karena diduga melakukan penganiayaan di sebuah warung milik IN di Kecamatan Brondong.
Go to News Site