Merdeka.com
Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah resmi melaksanakan eksekusi terhadap anggota DPRA, Mawardi Basyah, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh, menyusul vonis delapan bulan penjara dalam kasus penganiayaan anak.
Go to News Site