REPUBLIK MERDEKA
Hukum internasional secara tegas mengatur bahwa serangan terhadap pasukan PBB termasuk kategori kejahatan perang.Karena itu, semua upaya harus ditempuh agar pelaku penyerangan personel United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) dapat diadili di Mahkamah Pidana Internasional (ICC), kata Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris, dikutip Sabtu 4 April 2026.Fahira menegaskan bahwa negara tidak boleh berhenti pada kecaman, tetapi harus mengambil langkah-langkah konkret, terukur, dan strate.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/04/04/702656/negara-harus-tegas-atas-gugurnya-tiga-prajurit-tni
Go to News Site