GELORA NEWS
GELORA.CO - Mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Danto, mengaku pernah diperintahkan oleh Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya Sumadi, untuk mengumpulkan dana menyokong Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Rabu (1/4/2026), Danto mengatakan, “Waktu itu beliau (Budi Karya Sumadi) minta kepada saya agar membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas. Saya lakukan karena takut dicopot.” Menurut Danto, pengumpulan dana dilakukan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan proyek. Setiap PPK diminta mengumpulkan hingga Rp600 juta, yang kemudian diteruskan kepada kontraktor proyek. “Satu PPK ada Rp600 juta. Dari PPK menghubungi kontraktor untuk transfer uang tersebut,” jelasnya. Saat ditanyai hakim, Danto kembali menegaskan bahwa pengumpulan dana tersebut memang diperuntukkan bagi Pilpres dan Pilkada Sumut mendukung Bobby. “Benar, Pak. Pengumpulan dana untuk Pilpres dan Pilkada Sumut untuk Bobby itu benar,” jawab Danto. Di sisi lain, Budi Karya Sumadi yang juga hadir sebagai saksi membantah keras tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah memerintahkan Danto maupun pihak lain untuk mengumpulkan dana. “Saya tak pernah memerintahkan saudara Danto untuk itu, Yang Mulia. Tak benar ada pengumpulan dana. Saya tak pernah mengarahkannya. Insyaallah saya benar,” tegas Budi Karya Sumadi. Kasus ini merupakan dugaan korupsi proyek jalur kereta api di wilayah DJKA Medan periode 2021–2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan beberapa tersangka dengan modus antara lain pengaturan lelang dan pemberian suap untuk memenangkan rekanan tertentu.
Go to News Site