Collector
Transisi Coretax: Pemerintah Bebaskan Sanksi Administrasi Pajak | Collector
Transisi Coretax: Pemerintah Bebaskan Sanksi Administrasi Pajak
REPUBLIK MERDEKA

Transisi Coretax: Pemerintah Bebaskan Sanksi Administrasi Pajak

Kabar baik bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi masyarakat yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 serta terlambat melakukan pembayaran pajak terkait.Langkah ini diambil melalui Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 sebagai bentuk kompensasi dan kemudahan bagi masyarakat selama masa transisi implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax.Meski secara regulasi .. Baca selengkapnya di https://rmol.id/bisnis/read/2026/04/04/702684/transisi-coretax-pemerintah-bebaskan-sanksi-administrasi-pajak

Go to News Site