REPUBLIK MERDEKA
Ketidakhadiran pengusaha rokok Muhammad Suryo dalam memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kecaman keras. Sikap mangkir tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap proses hukum yang sedang berjalan.Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai absennya Suryo bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sinyal buruk bagi penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut mencerminkan sikap meremehkan lembaga.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/04/05/702744/kpk-harus-jemput-paksa-bos-rokok-hs-m-suryo
Go to News Site