REPUBLIK MERDEKA
Pengesahan undang-undang oleh Knesset, parlemen Israel, yang membuka jalan bagi penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina dikecam Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta.Menurutnya, kebijakan Israel merupakan bentuk eskalasi serius dari praktik pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini terjadi, sekaligus mempertegas watak represif otoritas Israel terhadap rakyat Palestina.Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum domestik, melainkan bentuk nyata legitimasi kekerasan ne.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/04/05/702750/indonesia-jangan-diam-atas-kebijakan-kejam-israel
Go to News Site